Dalam kebutuhan penerjemahan dokumen, banyak orang masih menganggap bahwa semua penerjemah memiliki fungsi yang sama. Padahal, dalam konteks dokumen resmi dan legal, terdapat perbedaan mendasar antara penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar dokumen Anda tidak ditolak oleh instansi terkait dan proses administrasi berjalan lancar. Berikut penjelasan perbedaannya.
Status dan Pengakuan Hukum
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi dan diangkat secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terjemahan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi.
Sementara itu, penerjemah biasa tidak memiliki pengangkatan resmi dari pemerintah. Terjemahannya bersifat non-legal dan umumnya hanya digunakan untuk kebutuhan informal atau internal.
Kekuatan Legal Hasil Terjemahan
Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah diakui oleh instansi pemerintah, pengadilan, kedutaan, dan institusi resmi lainnya. Terjemahan ini dianggap setara dengan dokumen asli dalam konteks hukum.
Sebaliknya, terjemahan dari penerjemah biasa tidak memiliki kekuatan hukum. Banyak instansi menolak dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah non-tersumpah untuk keperluan resmi.
Jenis Dokumen yang Diterjemahkan
Penerjemah tersumpah menangani dokumen resmi seperti akta, ijazah, kontrak, putusan pengadilan, dan dokumen perusahaan. Dokumen-dokumen ini membutuhkan akurasi tinggi serta pengakuan hukum.
Penerjemah biasa umumnya menerjemahkan dokumen non-resmi seperti artikel, konten website, materi promosi, atau dokumen internal yang tidak memerlukan legalitas formal.
Tanggung Jawab dan Akurasi
Penerjemah tersumpah memiliki tanggung jawab hukum atas hasil terjemahannya. Setiap kesalahan dapat berdampak serius, sehingga proses penerjemahan dilakukan dengan sangat teliti dan mengikuti standar resmi.
Pada penerjemah biasa, tanggung jawab bersifat profesional namun tidak memiliki konsekuensi hukum formal. Tingkat akurasi tetap penting, tetapi tidak berada dalam kerangka legal.
Penggunaan untuk Apostille dan Legalisasi
Dokumen yang akan diajukan untuk apostille atau legalisasi umumnya harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah terlebih dahulu agar dapat diproses oleh instansi terkait.
Terjemahan dari penerjemah biasa biasanya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk proses apostille atau legalisasi, sehingga dokumen perlu diterjemahkan ulang.
Biaya dan Tujuan Penggunaan
Biaya jasa penerjemah tersumpah umumnya lebih tinggi karena mencakup tanggung jawab hukum, sertifikasi, dan pengakuan resmi. Biaya ini sebanding dengan manfaat dan kepastian hukum yang diperoleh.
Penerjemah biasa menawarkan biaya yang lebih fleksibel dan cocok untuk kebutuhan non-resmi. Namun, untuk dokumen penting, memilih penerjemah biasa justru dapat menimbulkan biaya tambahan akibat penolakan dokumen.
Memilih jenis penerjemah yang tepat akan sangat memengaruhi kelancaran proses administrasi Anda. Untuk dokumen resmi dan legal, menggunakan penerjemah tersumpah bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan.
Global Translate ID menyediakan layanan penerjemah tersumpah bersertifikat Kemenkumham, serta pendampingan apostille dan legalisasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan layanan yang tepat, dokumen Anda dapat digunakan secara sah dan aman.


